Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf f seluas 395,75 (tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh puluh lima) hektar meliputi : a. Subzona pertanian (PL-1); dan b. Subzona Perikanan (PL-4); (2) Subzona pertanian (PL-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 228,62 (dua ratus dua puluh delapan koma enam puluh dua) hektar yang juga merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, dan Sub BWP II blok III-1, blok III-2, blok III-3. (3) Sub zona perikanan (PL-4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 167,13 (seratus enam puluh tujuh koma tiga belas) hektar meliputi: a. Perikanan tangkap berupa ikan air laut di terdapat di Sub BWP I blok I- 1, blok I-2,blok I-3; b. Perikanan budidaya berupa perikanan darat kelompok kolam, tambak, perikanan laut, dan keramba jaring terdapat di BWP Kraton; c. Penyediaan sarana pendukung perikanan laut dan perikanan budidaya di seluruh Sub BWP; dan (4) Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam perencanaan tersendiri tentang rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Pasuruan, dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction