Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf c meliputi : a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; dan b. penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan. (2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; b. penyediaan lahan parkir yang memadai; c. penyediaan pedestrian; dan d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal. (3) Penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar kawasan militer TNI-AU Raci dan TNI-AL Stascar; dan b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
Your Correction