Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu wilayah perencanaan RDTR BWP Kraton dengan luas 3.379,84 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan koma delapan puluh empat) hektar meliputi:
a. Kecamatan Kraton, meliputi:
1. sebagian Desa Gerongan dengan luas 288,87 (dua ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh tujuh) hektar;
2. sebagian Desa Pulokerto dengan luas 203,29 (dua ratus tiga koma dua puluh sembilan) hektar;
3. sebagian Desa Semare dengan luas 116,21 (seratus enam belas koma dua puluh satu) hektar;
4. sebagian Desa Ngempit dengan luas 132,70 (seratus tiga puluh dua koma tujuh puluh) hektar;
5. Desa Kraton dengan luas 165,52 (seratus enam puluh lima koma lima puluh dua) hektar;
6. Desa Kalirejo dengan luas 120,32 (seratus dua puluh koma tiga puluh dua) hektar;
7. Desa Tambakrejo dengan luas 159,34 (seratus lima puluh sembilan koma tiga puluh empat) hektar;
8. Desa Bendungan dengan luas 326,71 (tiga ratus dua puluh enam koma tujuh puluh satu) hektar;
9. Desa Rejosari dengan luas 148,04 (seratus empat puluh delapan koma nol empat) hektar;
10. Desa Asemkandang dengan luas 136,64 (seratus tiga puluh enam koma enam puluh empat) hektar;
11. Desa Curahdukuh dengan luas 515,86 (lima ratus lima belas koma delapan puluh enam) hektar;
12. Desa Selotambak dengan luas 323,90 (tiga ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh) hektar;
13. Desa Sidogiri dengan luas 144,58 (seratus empat puluh empat koma lima puluh delapan) hektar;
14. Desa Karanganyar dengan luas 197,19 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan belas) hektar;
b. sebagian Kecamatan Pohjentrek, meliputi:
1. Desa Sukorejo dengan luas 59,12 (lima puluh sembilan koma dua belas) hektar;
2. Desa Sungiwetan dengan luas 177,34 (seratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh empat) hektar; dan
3. Desa Sungikulon dengan luas 164,21 (seratus enam puluh empat koma dua puluh satu) hektar.
(2) Batas wilayah meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Gerongan, Desa Pulokerto, Desa Semare dan Selat Madura;
b. sebelah selatan berbatasan denganDesa Slambrit, dan Desa Jeruk;
c. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dhompo, Kecamatan Pohjentrek dan Kota Pasuruan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bangil dan Kecamatan Rembang.
(3) Lingkup wilayah dan batas wilayah digambarkan dalam peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Lingkup waktu perencanaan untuk RDTR BWP Kraton adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Your Correction
