Correct Article 54
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 pada tahap :
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang; dan
d. kerjasama Antardaerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tahap perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tahap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan tahap pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan tetapi memiliki dampak lintas daerah dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan yang memiliki area yang cukup luas sehingga sebagaian kegiatan dimaksud juga berada pada daerah lain;
c. kegiatan yang berada diwilayah lain tetapi dimanfaatan oleh wilayah perencanaan atau memiliki dampak terhadap wilayah perencanaan;
d. Kerjasama dituangkan dalam nota kesepahaman antar kepala daerah masing-masing.
Your Correction
