Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan BWP Kraton diselenggarakan berdasarkan asas penataan ruang. (2) Asas penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
Your Correction