Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g meliputi:
a. rencana pengembangan sistem persampahan; dan
b. rencana pengembangan jalur evakuasi bencana.
(2) Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. pengembangan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Sub BWP I Blok I-2, Sub BWP II blok II-1, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle, dan reuse (3R); dan
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas.
(3) Rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Tambakrejo-Ngempit, dan Jalan Sidogiri; dan
b. tempat evakuasi sementara terdapat di Pangkalan TNI AU, Lapangan Sidogiri, Stascar TNI.
(4) Peta rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
