Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dalam bentuk : a. program perwujudan rencana pola ruang; b. program perwujudan jaringan prasarana; dan c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Your Correction