Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dalam bentuk :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Your Correction
