Correct Article 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) RDTR BWP Kraton digunakan sebagai pedoman bagi:
a. perumusan kebijakan pokok pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di BWP Kraton;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan wilayah/kawasan serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat di BWP Kraton; dan
d. penataan ruang wilayah/BWP Kraton, Kabupaten Pasuruan yang merupakan dasar dalam perijinan lokasi pembangunan.
(2) RDTR BWP Kraton dapat dilakukan peninjauan kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan, dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangan, RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
