Correct Article 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, selain dari Lembaran yang telah ditetapkan, juga dapat melalui pengumuman dan/atau penyebarluasan oleh Pemerintah Kabupaten.
(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat umum dan juga pada media massa serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Your Correction
