Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi: a. halte; b. penyeberangan; dan c. parkir. (2) Rencana halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ditempatkan pada jaringan jalan yang menjadi jalur trayek angkutan umum; b. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, serta pada kawasan pendidikan untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang; dan c. pengembangan halte pada kawasan industri. (3) Rencana penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran; dan b. untuk kawasan-kawasan khusus seperti kawasan pendidikan, diarahkan penentuan zona selamat sekolah (ZSS). (4) Rencana sistem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton; b. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon-Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo; c. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan d. penyediaaan lahan parkir pada bangunan baru sebagai satu kesatuan unit bangunan.
Your Correction