Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana zona rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa Subzona rawan bencana banjir. (2) Subzona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I dan Sub BWP II; (3) Rencana penanganan zona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana rute evakuasi bencana melewati jalan utama menuju fasilitas umum berupa fasilitas Sarana Pelayanan Umum yang tersedia sesuai tingkat kerawanan dan keamanan yang terjadi saat terjadi bencana; b. pengendalian Banjir yaitu Kolam Retensi, boozem/embung, kolam penampung/embung dikembangkan sesuai dengan kebutuhan; dan c. penetapan jalur evakuasi dan lokasi evakuasi bencana banjir sebagaimana disebutkan pada huruf b diatas dapat berubah, sesuai dengan kondisi tingkat kerawanan dan keamanan saat kejadian bencana yang terjadi dan menjadi kewenangan dari OPD yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penanggulangan kebencanaan secara terpisah sesuai Peraturan perundangan. (4) Zona rawan bencana sebagaimana diuraikan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) digambarkan dalam Peta Rencana Jalur Evakuasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV peraturan ini, dan merupakan salah satu pertimbangan teknis dalam pengaturan zonasi yang diberikan terhadap suatu lokasi dalam BWP Kraton.
Your Correction