Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah Sub BWP I yang meliputi:
a. pengembangan fungsi zona; dan
b. kebutuhan penanganan.
(2) Pengembangan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan pada zona BWP Kraton, yang meliputi perdagangan dan jasa, perumahan, peruntukan khusus, ruang terbuka hijau, sarana pelayanan umum dan industri,
b. pengembangan kegiatan pusat BWP.
(3) Kebutuhan penanganan sub BWP prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; dan
b. penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan.
(4) Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
