Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
a. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. Pemerintah kepada masyarakat.
(6) Tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
