Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah ......
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7. Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.
8. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
9. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
10. Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
11. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
12. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
13. Perlindungan ....
13. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sisten dam proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasan secara berkelanjutan.
14. Lahan Pertanian Pangan yang tidak ditetapkan adalah lahan pertanian (sawah) yang dapat dialihfungsikan ke non pertanian, dengan kewajiban pihak yang mengalihfungsikan harus mencetak lahan pengganti sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
16. Lahan Abadi adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan, serta tidak boleh dialihfungsikan ke non sawah kecuali untuk kepentingan umum dan atau kepentingan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
17. Lahan Sawah Produktif adalah lahan sawah yang menghasilkan produksi beras dalam periode musim tanam setiap tahun secara berkesinambungan sehingga berkontribusi pada ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan baik untuk skala rumah tangga, regional, dan nasional.
18. Lahan Marginal adalah lahan-lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
19. Tanah ....
19. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
20. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Luwu.
22. Kawasan Perkotaan adalah kawasan dengan kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
23. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
24. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25. Kawasan .....
25. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pangan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
26. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
27. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga,baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau,yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
28. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
29. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
30. Kepentingan .....
30. Kepentingan Umum adalah kepentingan hajat hidup orang banyak yang telah ditentukan kriterianya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
32. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
33. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
34. Subyek, Obyek, Luas, yang selanjutnya disingkat SOL adalah nama pemilik dan/atau penggarap lahan yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, alamat lokasi lahan yang memiliki status kepemilikan lahan yang jelas, serta luasan lahan yang sepakat ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
35. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
36. Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
37. Intensifikasi Lahan Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
38. Ekstensifikasi ........
38. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
39. Diversifikasi Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan cara penganekaragaman jenis tanaman pada suatu areal pertanian.
40. lrigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
41. Kewajiban pemohon alih fungsi lahan adalah tanggungjawab sosial dari pihak pemohon yang melakukan alih fungsi lahan baik sawah sudah ditetapkan maupun yang tidak dan atau belum ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan, untuk menjaga dan bertangungjawab dalam keberlanjutan lahan sawah (pertanian).
42. Kadaluwarsa (lewat waktu) adalah berakhirnya status lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan lahan sawah diterlantarkan, tidak diolah, dan atau tidak dikelola sesuai peruntukannya secara terus menerus dalam jangka waktu sepuluh tahun atau secara teknis tidak memungkinkan untuk dijadikan sawah, sehingga dianggap sebagai lahan kering (lahan darat).
43. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
44. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Kabupaten Luwu.
45. Rencana .....
45. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RJPMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Luwu.
46. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Kabupaten Luwu.
47. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
48. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkugan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.