Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan Lahan Pertanian dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di Tempat Kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh .....
c. menyuruh berhenti seorang Tersangka dan memeriksa Tanda Pengenal Diri Tersangka.
d. melakukan penyitaan Benda dan/atau Surat;
e. mengambil Sidik Jari dan memotret Seseorang;
f. memanggil Orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
g. mendatangkan Orang Ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, Tersangka atau Keluarganya; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik POLRI.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
Your Correction
