Correct Article 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengendalian dan evaluasi sistem informasi LP2B dilakukan melalui pembandingan informasi secara berkala terhadap:
a. tutupan LP2B; dan/atau
b. pemilikan dan penguasaan Tanah pada LP2B.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Neraca Tutupan Lahan; dan/atau
b. Neraca Pemilikan dan Penguasaan Tanah pada LP2B.
Your Correction
