Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 25, Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan Lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran Bangunan; h. pemulihan ..... h. pemulihan fungsi Lahan; i. pencabutan insentif; dan/atau j. denda administratif. (3) Setiap Pejabat Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction