Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Selain ganti rugi kepada Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Your Correction
