Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain ganti rugi kepada Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Your Correction