Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf a diberikan kepada Petani dengan jenis berupa:
a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. pengembangan Infrastruktur Pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan Benih dan Varietas Unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan Sarana Produksi Pertanian;
f. fasilitasi penerbitan Sertifikat Bidang Tanah Pertanian Pangan melalui pendaftaran Tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
g. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis/tipologi LP2B;
b. kesuburan Tanah;
c. luas tanam;
d. Irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 21 .....
Your Correction
