Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf a diberikan kepada Petani dengan jenis berupa: a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan; b. pengembangan Infrastruktur Pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan Benih dan Varietas Unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan Sarana Produksi Pertanian; f. fasilitasi penerbitan Sertifikat Bidang Tanah Pertanian Pangan melalui pendaftaran Tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau g. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan: a. jenis/tipologi LP2B; b. kesuburan Tanah; c. luas tanam; d. Irigasi; e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; g. lokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktik usaha tani ramah lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 21 .....
Your Correction