Correct Article 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Huruf e dan Huruf f, dilakukan apabila Pelanggar tidak melaksanakan sanksi administrasi berupa paksaan Pemerintah.
(2) Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pemindahan Sarana kegiatan;
c. pembongkaran;
d. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
e. penghentian .....
e. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.
(3) Pengenaan paksaan Pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelangggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup bila tidak segera dihentikan pengrusakannya.
Your Correction
