Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyediaan Lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Huruf d dilakukan atas dasar kesesuaian Lahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit tiga kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan Lahan beririgasi;
b. paling sedikit dua kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan Lahan Reklamasi Rawa Pasang surut dan Non Pasang Surut (Lebak); dan
c. paling sedikit satu kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan Lahan tidak beririgasi.
(2) Penyediaan Lahan Pertanian Pangan sebagai pengganti LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dimasukkan dalam penyusunan Rencana Program Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Instansi terkait pada saat alih fungsi direncanakan.
(3) Penyediaan Lahan Pertanian Pangan sebagai Lahan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pembukaan Lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pengalihan .....
b. pengalihan Lahan dari non pertanian ke pertanian sebagai LP2B, terutama dari Tanah Telantar dan Tanah Bekas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;atau
c. penetapan Lahan Pertanian sebagai LP2B.
Your Correction
