Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengawasan LP2B dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Pengawasan ......
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. laporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Your Correction
