Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Intensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan:
a. peningkatan kesuburan Tanah;
b. peningkatan kualitas Benih/Bibit;
c. pendiversifikasian .....
c. pendiversifikasian Tanaman Pangan;
d. pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman;
e. pengembangan Irigasi.
f. pemanfaatan Teknologi Pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian; dan/atau
i. fasilitasi akses permodalan.
Your Correction
