Correct Article 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (Enam) Bulan lama 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Your Correction
