Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Lahan Pengganti LP2B dilakukan oleh Pihak yang mengalihfungsikan. (2) Dalam ..... (2) Dalam hal alih fungsi LP2B dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b, Lahan Pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction