Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Orang ....
(2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan tidak melakukan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (Satu per Tiga) dari pidana yang diancamkan.
Your Correction
