Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan LP2B diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan ........ c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan Pangan; d. melindungi kepemilikan Lahan Pertanian Pangan milik Petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan Masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revitalisasi pertanian.
Your Correction