Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin pengelolaan konservasi Tanah dan Air.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, meliputi:
a. perlindungan Sumber Daya Lahan dan Air;
b. pelestarian Sumber Daya Lahan dan Air;
c. pengelolaan kualitas Lahan dan Air; dan
d. pengendalian pencemaran.
Your Correction
