Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan:
a. pembinaan kepada setiap Orang yang terkait dengan pemanfaatan LP2B; dan
b. perlindungan terhadap LP2B.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a, meliputi:
a. koordinasi perlindungan;
b. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan;
c. pemberian ......
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada Masyarakat;
e. penyebarluasan informasi LP2B; dan/atau
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
Your Correction
