Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan: a. pembinaan kepada setiap Orang yang terkait dengan pemanfaatan LP2B; dan b. perlindungan terhadap LP2B. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a, meliputi: a. koordinasi perlindungan; b. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan; c. pemberian ...... c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada Masyarakat; e. penyebarluasan informasi LP2B; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
Your Correction