Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Perlindungan LP2B. (2) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction