Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan Izin Pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Your Correction
