Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Bupati wajib melakukan pemantauan data dan informasi serta pengendalian dan evaluasi sistem informasi LP2B.
(2) Pemantauan .....
(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3) Hasil pemantauan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.
Your Correction
