Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD yang membidangi Pertanian berkewajiban menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Huruf a kepada Bupati paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan Laporan Pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD.
Your Correction