Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Penetapan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengajian;
b. sosialisasi rencana LP2B;
c. pendataan;
d. koordinasi dengan Instansi terkait;
e. penetapan .....
e. penetapan calon LP2B;
f. menampung aspirasi Masyarakat; dan
g. pemetaan.
Your Correction
