Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pertanian, berkewajiban melindungi, memfasilitasi dan memberdayakan Petani, Kelompok Petani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Petani, dan Asosiasi Petani. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memperoleh Sarana dan Prasarana Produksi; dan/atau b. pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan Pangan Daerah dan mendukung Pangan Nasional.
Your Correction