Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) RTRW Kabupaten yang belum MENETAPKAN Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sedangkan RTRW Kabupaten sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilakukan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah RTRW Kabupaten.
BAB XX ....
Your Correction
