Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tidak membebaskan Pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Your Correction