Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tidak membebaskan Pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Your Correction
