Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b dilakukan oleh Badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction