Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi LP2B yang dapat diakses oleh Masyarakat.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3) Sistem informasi LP2B sekurang-kurangnya memuat data Lahan tentang:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. LP2B;
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
d. Tanah Telantar dan Subjek haknya.
(4) Data Lahan dalam sistem informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
a. fisik alamiah;
b. fisik buatan;
c. kondisi Sumber Daya Manusia dan sosial ekonomi;
d. status kepemilikan dan/atau penguasaan Tanah;
e. luas dan lokasi Lahan; dan
f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(5) Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada DPRD sebagai bahan laporan pertanggungjawaban.
Pasal 38 .....
[
Your Correction
