Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Ruang Lingkup Perlindungan LP2B dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi :
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. perlindungan dan pemberdayaan Petani;
f. alih fungsi Lahan;
g. insentif dan disinsentif;
h. koordinasi;
i. kerjasama;
j. sistem informasi;
k. peran serta Masyarakat;
l. pembinaan .....
l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;dan
m. larangan dan sanksi.
Your Correction
