Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang mengakibatkan musnahnya dan/atau rusaknya LP2B secara permanen, Pemerintah Daerah melakukan penggantian LP2B sesuai kebutuhan.
Your Correction
