Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
4. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
5. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
6. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
7. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
8. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum Efek
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
9. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi:
a. penilaian atas harga Efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal;
b. penilaian atas harga Efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau
c. keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut.
10. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
11. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
12. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
13. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
14. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
15. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
16. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.
17. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek.
18. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
19. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
20. Perintah Tindakan Tertentu adalah perintah yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari tindakan pembinaan.
21. Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
(1) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup yang ditembuskan kepada Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menghentikan perdagangan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah diterimanya tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk:
a. memperoleh persetujuan RUPS;
b. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. menyampaikan pernyataan yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir, dari:
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri;
e. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
f. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup dengan ketentuan:
a. dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Prosedur dan jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar.
(7) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(8) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan:
a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan
b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).