Correct Article 50
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Perusahaan Terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
b. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
c. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(2) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS;
b. keputusan pengadilan; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
