Correct Article 37
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup;
b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup:
1. tidak diperdagangkan di Bursa Efek; atau
2. dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
