Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi Perseroan yang tertutup harus: a. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS; b. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disertai dokumen: a. pernyataan dari: 1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir; b. pernyataan dari Bursa Efek yang menyatakan Perusahaan Terbuka tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bursa Efek; c. pernyataan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyatakan Perusahaan Terbuka telah memenuhi kewajibannya kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; d. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, jika terdapat kewajiban sanksi adminitratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya; dan e. salinan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar. (3) Dokumen pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilengkapi dan/atau digantikan dengan dokumen hasil penawaran tender oleh Pihak lain. (4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterima secara lengkap. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan: a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction