Correct Article 8
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka akan dibatalkan pencatatan sahamnya di Bursa Efek berdasarkan keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan, Pihak yang merupakan:
a. Perusahaan Terbuka; atau
b. Pengendali Perusahaan Terbuka dan/atau Pihak lain, dimana Perusahaan Terbuka memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
(2) Keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Bursa Efek.
(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman Bursa Efek kepada masyarakat mengenai keputusan pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembelian kembali saham.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Perusahaan Terbuka yang:
a. tidak menyelenggarakan RUPS tahunan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum dibatalkan pencatatan sahamnya;
b. tidak menyampaikan laporan berkala selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum sebelum dibatalkan pencatatan sahamnya;
c. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dimana Pengendali turut serta mendapatkan keuntungan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran; dan/atau
d. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pemenuhan kewajiban pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan oleh Pihak lain.
(7) Dalam hal kewajiban pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak lain dengan ketentuan:
a. kewajiban pembelian kembali oleh Perusahaan Terbuka atau Pengendali dianggap telah terpenuhi;
dan
b. tidak menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Terbuka atau Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Your Correction
