Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib: a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek; dan b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction