Correct Article 25
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang telah dibatalkan pencatatan sahamnya, wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak dilakukannya pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Prosedur perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 23.
Your Correction
