Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pengendali ditetapkan berdasarkan: a. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); atau b. kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pengecualian atas pemenuhan kewajiban atas pelaksanaan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka kepada Pengendali.
Your Correction