Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) ayat (4), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 49 dikenai sanksi administratif dan/atau tindakan lainnya. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan pendaftaran; dan/atau g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Your Correction